SOLOK - Kepolisian Sektor (Polsek) Lembang Jaya Polres Solok, Sumatera Barat berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor), yang terjadi pada 15 Desember 2022 lalu, di Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Terduga pelaku, 1 (satu) orang laki-laki dewasa berinisial RP, diamankan petugas di Jorong Kampung Baru Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu siang, 24 Desember 2022, sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, melalui Kapolsek Lembang Jaya AKP Defrianto, SH, MH, kronologi pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 23 Desember, yang langsung ditindaklanjuti penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Gerak cepat, keesokan harinya penyelidikan yang dilakukan petugas membuahkan hasil dan diperoleh identitas serta keberadaan terduga pelaku, di Rumah Istrinya di Jorong Kampung Baru, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Selanjutnya pada hari Sabtu itu ersonil Polsek Lembang Jaya stand by di beberapa titik lokasi yang diperkirakan jalur keluar masuk pelaku menuju rumah. Berselang waktu beberapa jam, terlihat pelaku keluar dari arah rumahnya dengan mengendarai sepeda motor menuju simpang Selayo, dan langsung dilakukan pengejaran serta Penangkapan oleh Personil Polsek Lembang Jaya di bawah Pimpinan Kapolsek Lembang Jaya serta back up personil Polsek Kubung, ” terang AKP Defrianto.
Saat dilakukan penangkapan, bersama terduga pelaku diamankan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam BA 3743 EC dengan nomor rangka MH1JBK211HK127432 dan nomor mesinJBK2EI126942, serta 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Lebih lanjut diterangkan Kapolsek Lembang Jaya AKP Defrianto, berdasarkan pengembangan perkara, petugas juga telah diamankan 4 unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil jarahan pelaku, yaitu 1 unit sepeda motor Mio GT warna hitam tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor Honda Beat Poop warna hitam tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.
Terduga pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan petugas, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dan terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Semenatra itu tambah Defrianto, diduga masih ada rekan pelaku yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). (Amel)