SOLOK - Satreskrim Polres Solok meringkus 1 (satu) orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Sepeda Motor.
Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, melalui Kasatreskrim Polres Solok IPTU Heddy Permana.P, S, Tr.K, Terduga Pelaku berinisial AJ alias O (30 tahun), diamankan saat sedang bekerja di Ladangnya di Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pada Rabu, 15 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
Terduga Pelaku yang merupakan TO (target operasi) dalam operasi Jaran, kata Kasatreskrim, adalah hasil pengembangan pengungkapan kasus di bulan Januari lalu, terhadap R dengan barang bukti (BB) 8 unit kendaraan bermotor roda dua, yang saat ini telah sampai pada proses tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan.
“Terkait penangkapan tersangka AJ alias O, ada 3 unit BB, dimana 2 diantaranya masih dalam status DPB (Daftar Pencarian Barang). 3 unit kendaraan tersebut dijarahnya dari 3 TKP, salah satunya dari Kayu Jao, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ” terang Kasat Iptu Heddy Permana.
Sementara, satu unit motor yang telah diamankan adalah Honda Supra X 125 CC Nopol BA 2094 PN warna Hitam, dengan nomor mesin JB81E1573657 dan nomor rangka MH1JF8112AK578393, yang digasak terduga pelaku pada Jum’at 01 Juli 2022 lalu, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Jl. Sudirman Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Adapun terkait modus, diterangkan IPTU Heddy, terduga pelaku AJ alias O, warga Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang berprofesi sebagai Petani sedang mencari tambahan pendapatan, dan kemudian diajak oleh temannya berinisial R, yang saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan, untuk melakukan aksi melawan hukum dengan melaukan pencurian.
“Tesangka melancarkan aksinya pada dini hari, sekira pukul 03.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dengan target sasaran motor yang terparkir di luar rumah tanpa penjagaan, dengan peralatan obeng untuk membongkar dan menyalakan kelistrikan kendaraan, ” terang Heddy.
“Terhadap Terduga Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat, ), dan ada juga penadahan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 363 juncto 362 KUH-Pidana, ” pungkasnya. (Amel)